Persyaratan :
Resep Rawat Jalan :
A. Pasien Umum
- Lembar Resep dari Dokter
- Bukti Pembayaran (kwitansi)
B. Pasien JKN/ BPJS :
- Lembar Resep dari Dokter
- Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan
- Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan)
C. Pasien Asuransi Lainnya :
- Lembar resep dari Dokter
- Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
- Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda
- Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
Resep Rawat Inap :
A. Pasien Umum :
- Lembar kartu berobat dari dokter
- Bukti pembayaran (kwitansi)
B. Pasien JKN/ BPJS :
- Lembar kartu obat dari dokter
- Fotokopi Surat Elegibiltas Peserta (SEP)
- Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan)
C. Pasien Asuransi Lainnya :
- Lembar kartu berobat dari dokter
- Fotokopi surat jaminan asuransi
Jangka Waktu Pelayanan
Untuk Pasien Rawat Jalan :
- Penerimaan Obat Jadi : 30 menit
- Penerimaan Obat Racikan : 60 menit
Waktu Pelayanan :
- Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 5 hari dalam seminggu, Senin – Jumat dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari dari pukul 08.00 s/d 22.00 (2 shift)
Produk Pelayanan
- Pelayanan Resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian informasi obat, dan konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan
- Email : https://www.lapor.go.id
- Website : https://rsudkhdaudarif.tanjabbarkab.go.id/
- Telepon : (0742) 21621
- SMS : 1708
- Poster Scan Barcode yang ditempel disekita kawasan RSUD KH. Daud Arif
- Ruang pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD KH. Daud Arif