Standar Pelayanan Resep di Farmasi

Persyaratan :

Resep Rawat Jalan :

A. Pasien Umum

  1. Lembar Resep dari Dokter
  2. Bukti Pembayaran (kwitansi)

B. Pasien JKN/ BPJS :

  1. Lembar Resep dari Dokter
  2. Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan
  3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan)

C. Pasien Asuransi Lainnya :

  1. Lembar resep dari Dokter
  2. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
  3. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda
  4. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan

Resep Rawat Inap :

A. Pasien Umum :

  1. Lembar kartu berobat dari dokter
  2. Bukti pembayaran (kwitansi)

B. Pasien JKN/ BPJS :

  1. Lembar kartu obat dari dokter
  2. Fotokopi Surat Elegibiltas Peserta (SEP)
  3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan)

C. Pasien Asuransi Lainnya :

  1. Lembar kartu berobat dari dokter
  2. Fotokopi surat jaminan asuransi

Jangka Waktu Pelayanan

Untuk Pasien Rawat Jalan :

  • Penerimaan Obat Jadi : 30 menit
  • Penerimaan Obat Racikan : 60 menit

Waktu Pelayanan :

  1. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 5 hari dalam seminggu, Senin – Jumat dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  2. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari dari pukul 08.00 s/d 22.00 (2 shift)

Produk Pelayanan

  • Pelayanan Resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian informasi obat, dan konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan

  1. Email : https://www.lapor.go.id
  2. Website : https://rsudkhdaudarif.tanjabbarkab.go.id/
  3. Telepon : (0742) 21621
  4. SMS : 1708
  5. Poster Scan Barcode yang ditempel disekita kawasan RSUD KH. Daud Arif
  6. Ruang pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD KH. Daud Arif