Standar Pelayanan Rawat Jalan

Persyaratan :

Pasien Peserta BPJS

  1. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. Kartu BPJS
  4. Rujukan dari FKTP/ FKRTL/ Resum Medis
  5. Rujukan Online

Pasien Umum

  1. Kartu Identitas Berobat
  2. Kartu Identitas (KTP/ KK/ SIM/ Pasport)

Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu/ Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
  3. Rujukan dari Klinik Perusahaan/ Dokter setempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Antrian Online, dimana pasien dapat mengakses aplikasi Mobile JKN BPJS pada smartphone untuk mengambil antrian online dengan syarat pasien sudah memiliki rujukan online dari FKTP/ FKRTL maupun pasien kontrol sudah dibuatkan surat kontrol online.
  2. Antrian Manual dimana pengambilan nomor antrian dilakukan melalui Mesin Anjungan yang tersedia di Rumah Sakit
    • Pengambilan antrian dapat diakses mulai jam 06.30 WIB
    • Pasien menyebutkan ingin berobat ke poliklinik mana dimana nantinya dibantu oleh petugas untuk pengambilan nomor antriannya.
  3. Pasien menunggu diruang tunggu TP2RJ untuk pemanggilan nomor antrian
  4. Petugas melakukan pemanggilan antrian kepada pasien untuk dilakukan screening pada pukul 08.00 WIB
  5. Pasien menunjukkan Nomor Antrian, Kartu Identitas, dan Rujukan dari FKTP/ FKRTL kepada petugas screening dimana nantinya petugas Rumah Sakit akan memproses pendaftaran ke poliklinik rawat jalan yang dituju
  6. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas pasien
  7. Petugas pendaftaran memberikan Surat Elegibilitas Pasien kepada petugas poli untuk retrieval berkas pasien rekam medis
  8. Pasien menunggu di Poliklinik Spesialis yang dituju

Jangka Waktu Pelayanan

  • Reservasi Online atau via Mesin Anjungan Mandiri (APM) dibuka pada jam 06.30 WIB
  • Pendaftaran/ Check In pada jam 08.00 – 12 00 WIB

Biaya / Tarif

  1. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya/ dijamin oleh BPJS Kesehatan
  2. Pasien Umum/ Perusahaan/ Asuransi biaya pendaftaran/ karcis : Rp.10.000

Produk Pelayanan

  • Pelayanan Pendaftaran pasien Rawat Jalan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan

  1. Email : https://www.lapor.go.id
  2. Website : https://rsudkhdaudarif.tanjabbarkab.go.id/
  3. Telepon : (0742) 21621
  4. SMS : 1708
  5. Poster Scan Barcode yang ditempel disekita kawasan RSUD KH. Daud Arif
  6. Ruang pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD KH. Daud Arif