Rumah Sakit Umum Daerah ยท Kuala Tungkal
Pada awalnya Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Kabupaten Tanjung Jabung Tipe D yang dibangun tahun 1984. Pada tahun 1996 terjadi peningkatan Kelas Rumah Sakit dari Tipe D menjadi Tipe C, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 549/MENKES/SK/VI/96 tanggal 5 Juni 1996, dengan jumlah tempat tidur sebanyak 50 Tempat Tidur.
Setelah ada pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung pada tahun 1999, Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Kabupaten Tanjung Jabung berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sesuai Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 tahun 2008 tersebut dinyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal mempunyai tugas melaksanakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2017 RSUD KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 445/614/RSDU/2016 tanggal 5 Agustus 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
Rumah Sakit Umum Daerah K.H Daud Arif Kuala Tungkal terletak di Kota Kuala Tungkal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan berada di sebelah Timur Ibu Kota Propinsi Jambi. Jarak tempuh dari Kota Jambi dengan Kota Kuala Tungkal lebih kurang 125 Km atau 2โ3 jam perjalanan menggunakan kendaraan.
RSUD K.H Daud Arif Menjadi Rumah Sakit Pilihan dan Kepercayaan Masyarakat
Maklumat Pelayanan 2025
Masukkan kata sandi admin untuk mengaktifkan Mode Edit.
